Mereka yang cas cis cus bahasa Inggris pasti mengerti bahwa pluralisme berasal dari kata plural yang bermakna “jamak”. Jamak di sini tentu tidak semakna dengan sholat jamak, yang menggabungkan dua ibadah sholat menjadi satu waktu. Makna jamak pada kata plural adalah: lebih dari satu.
Dus, kebanyakan orang telah paham bahwa pluralisme bermakna keberagaman, dan bagaimana bertoleransi supaya tetap rukun. Sayangnya, entah bagaimana, muncul definisi pluralisme kedua.
Pluralisme versi garis keras ini memiliki makna bahwa semua agama itu sama. Lebih ekstrim lagi, ada yang memaknai bahwa pluralisme meyakini semua agama itu bisa disamakan, tuhan tiap agama sebetulnya sama, dan pada esensinya semua orang akan ke akhir yang sama.
Maka demo menolak pluralisme tidak selalu aneh. Orang-orang itu bukan menolak ada agama lain di Indonesia, mereka menolak agamanya disatukan. Tidak mengejutkan jika penolak pluralisme bukan cuma HTI. Pada tahun 2005, MUI mengeluarkan fatwa haram pluralisme.
Perbedaan dalam memaknai pluralisme akhirnya membawa kita ke pertengkaran yang sebetulnya tidak perlu. Satu memperjuangkan toleransi, satu membela kemurnian. Padahal, masalah negara ini justru ada pada intoleransi yang menjadi kekerasan karena terlalu banyak pengangguran.
Ulama M. Shiddiq al-Jawi dari HTI rupanya sudah mengusulkan memecah definisi pluralisme menjadi dua: pluralitas dan pluralisme. Pluralitas bermakna keberagaman, dan pluralisme bermakna “semua agama sama”. Akan tetapi, dua kata baru ini kok kayaknya malah bikin tambah bingung ya?
