Kuburan seorang jamaah Ahmadiyah, almarhum Yadi (40 tahun) dibongkar ramai-ramai oleh warga Cililin, Bandung Barat. Setelah diangkat dari liang kuburnya, jenazah almarhum kemudian diseret 100 meter dan diletakkan di tanah kosong milik Ahmadiyah. Warga mengaku tak sudi Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Islam daerahnya ditempati pengikut Ahmadiyah.
Ini adalah serangkaian kekerasan dan teror yang bermotif agama setelah Cikeusik dan Temanggung.
Keluarga almarhum Yadi mengaku telah mendapat izin dari ulama setempat. Ulama setempat mengaku tidak pernah merasa memberi izin. Padahal, menurut peraturan pemerintah, Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.
Buntut dari pembongkaran itu, jemaah Ahmadiyah melaporkan ke polisi karena ada penyerangan terhadap mereka. Walaupun setelah polisi diterjunkan di Cililin, penduduk setempat menyangkal adanya serangan.
Lepas dari semua simpang siur ini, haruskah jenazah diperlakukan dengan tidak hormat sampai harus diseret dan diletakkan di tanah kosong?
__________
Posting ini akan diupdate jika ada perkembangan informasi terbaru.