Belum ditetapkan, Dana Aspirasi DPR yang diusung Fraksi Golkar sudah mencicil dosa. Inilah tiga dosa Dana Aspirasi DPR (dan mungkin akan bertambah):
Mengajukan dan Menyalurkan Dana Pembangunan Bukan Hak DPR
DPR (legislatif) bertugas untuk menetapkan anggaran dan mengawasi penyalurannya, sementara presiden, mentri, gubernur, bupati, dst (eksekutif) bertugas untuk mengajukan dan menyalurkan. Ini adalah prinsip dasar separations of power (pembagian kekuasaan) yang dianut Indonesia, dan diatur oleh UUD ’45. Jika Dana Aspirasi diijinkan, maka DPR telah melanggar konstitusi.
Dana Aspirasi Tidak Tepat Sasaran
Setyo Novanto dari Fraksi Golkar (NTT), mengklaim kalau dana aspirasi 15M per anggota DPR berguna untuk pemerataan pembangunan (tanggapan serupa dari Idrus Marham, sekjen Golkar). Setyo mungkin tidak tahu kalau kursi di DPR dibagi berdasar kepadatan penduduknya. Dengan kata lain, daerah yang padat akan mendapatkan dana aspirasi lebih banyak. Jakarta (21 wakil) akan mendapat 315M, sementara NTT (11) cuma mendapat 165M.
Dana Aspirasi Merusak Sistem Reward-And-Punishment
Pemilu adalah sistem ganjaran-dan-hukuman untuk mengganti anggota DPR yang kinerjanya buruk dan mempertahankan yang bagus. Persis seperti penilaian tahunan di kantor-kantor. Dana Aspirasi berpotensi mengangkat citra anggota DPR lama (incumbent) yang belum tentu kinerjanya bagus dan sekaligus mempersulit calon baru untuk bersaing secara fair. Ini akan sangat merusak sistem demokrasi kita.
Sistem anggaran Indonesia sudah bocor di mana-mana. Kita tidak perlu sistem tambahan baru yang tidak jelas dan memperbanyak kebocoran. Mari tolak dana aspirasi!
Baca juga tulisan Benny Handoko.